EFEKTIVITAS PENGAWASAN CAMAT DALAM PENYELENGGARAAN DANA DESA


Kebijakan  otonomi  daerah  dalam Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014 secara eksplisit merupakan revisi atau perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/walikota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota, baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah.  Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu Camat   mengemban   tugas  penyelenggaraan tugas   umum   pemerintahan   di   kecamatan khususnya  tugas-tugas  atribut  dalam  bidang koordinasi   pemerintahan terhadap seluruh instansi  pemerintah  di  wilayah  kecamatan, koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, koordinasi penegakan peraturan   perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintah desa/gampong dan/atau    instansi    pemerintah    lainnya    di wilayah kecamatan.



Oleh karena itu kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi  pemerintahan  lainnya  di  kecamatan karena penyelenggaraan tugas     instansi pemerintahan  lainnya  di  kecamatan  berada dalam  koordinasi  Camat.  Selain  itu,  Camat sebagai  perangkat  daerah  juga  mempunyai kekhususan dibandingkan  dengan  perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya   melaksanakan   asas desentralisasi,  yaitu adanya  suatu  kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosial-kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi  dan  budaya,  mengupayakan terwujudnya   ketenteraman   dan   ketertiban wilayah   sebagai   perwujudan   kesejahteraan rakyat   serta   masyarakat   dalam   kerangka membangun    integritas    kesatuan    wilayah. Pengawasan Camat terhadap penyelenggaraan  pemerintahan  desa  penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan  desa  yang  efisien  dan  efektif. Sebagaimana  diketahui  bahwa  pengawasan (controlling)  merupakan  fungsi  manajemen untuk mengusahakan atau menjamin pelaksanaan    kerja    berjalan    sesuai    yang direncanakan, dan apabila terdapat penyimpangan   atau   kesalahan   akan   dapat diketahui  seberapa  jauh  penyimpangan  atau kesalahan  itu  serta  apa  penyebabnya,  dan kemudian diambil tindakan-tindakan korektif atau perbaikan.

Komentar