Kebijakan otonomi
daerah dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 secara eksplisit merupakan revisi atau
perubahan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam
sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia
posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus
penyelenggara urusan pemerintahan umum. Sebagai pelaksana perangkat daerah
kabupaten/kota, camat melaksanakan sebagian kewenangan bupati/walikota yang
dilimpahkan dan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan umum, camat secara
berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di wilayah Kecamatan. Dengan
kedudukannya tersebut, Kecamatan mempunyai peran yang sangat strategis di kabupaten/kota,
baik dari tugas dan fungsi, organisasi, sumber daya manusia, dan sumber
pembiayaannya sehingga perlu pengaturan tersendiri yang mengatur penyelenggaraan
pemerintahan di Kecamatan dengan Peraturan Pemerintah. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota
kepada camat dilaksanakan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kecamatan dan mengoptimalkan pelayanan publik di Kecamatan sebagai perangkat
daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Penyelenggaraan pelimpahan
sebagian kewenangan bupati/walikota kepada camat dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain
itu Camat mengemban tugas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di
kecamatan khususnya
tugas-tugas atribut dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah
di wilayah kecamatan, koordinasi penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban, koordinasi penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas
pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintah desa/gampong
dan/atau instansi pemerintah lainnya
di wilayah kecamatan.
Oleh
karena itu kedudukan Camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan
lainnya di kecamatan karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya
di kecamatan berada dalam
koordinasi Camat. Selain
itu, Camat sebagai perangkat
daerah juga mempunyai kekhususan dibandingkan dengan
perangkat daerah lainnya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya melaksanakan asas desentralisasi, yaitu adanya
suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai
sosial-kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi dan
budaya, mengupayakan
terwujudnya ketenteraman dan
ketertiban wilayah sebagai perwujudan
kesejahteraan rakyat serta masyarakat
dalam kerangka membangun integritas kesatuan
wilayah. Pengawasan Camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan
desa penting untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan desa yang
efisien dan efektif. Sebagaimana diketahui
bahwa pengawasan (controlling) merupakan
fungsi manajemen untuk
mengusahakan atau menjamin pelaksanaan
kerja berjalan sesuai
yang direncanakan, dan apabila terdapat penyimpangan atau
kesalahan akan dapat diketahui seberapa
jauh penyimpangan atau kesalahan itu
serta apa penyebabnya,
dan kemudian diambil tindakan-tindakan korektif atau perbaikan.
Komentar
Posting Komentar