KOP
DINAS/INSTANSI TERKAIT
CONTOH SK TIM SEKRETARIAT PERSIAPAN PENGADAAN TANAH
CONTOH SK TIM SEKRETARIAT PERSIAPAN PENGADAAN TANAH - Berikut Contoh SK Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah sesuai dengan Tata Naskah Dinas
KEPUTUSAN BUPATI XXXXXX
NOMOR XXX/ /20XX
T E N T A N G
PENETAPAN HONORARIUM TIM SEKRETARIAT PERSIAPAN PENGADAAN TANAH DAERAH IRIGASI XXXXXXX KABUPATEN XXXXXXX
TAHUN ANGGARAN 20XX
BUPATI XXXXXX,
Menimbang |
:
|
a.
|
bahwa Penetapan Honorarium Tim Sekretariat
Persiapan Pengadaan Tanah Daerah Irigasi xxxxx Kabupaten xxxxxxx
sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati xxxx Nomor xxxxxxx
dan Keputusan Bupati xxxxx Nomor xxxxxx perlu dilakukan penyesuaian kembali
yang sebelumnya digabung antara Tim dan Sekretariat Tim, dengan terjadinya
perubahan nomenklatur dalam penganggaran sebagaimana yang tercantum dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 20xx, maka perlu
ditinjau kembali;
|
|
|
b.
|
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam suatu keputusan;
|
|
|||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
|
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
|
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960
tentang Larangan Pemakaiaan tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya;
|
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961
tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya;
|
|
|
5.
|
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
|
6.
|
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
|
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
|
|
|
8.
|
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
|
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah;
|
|
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
|
|
|
|
11. Peraturan ..........
|
-2-
|
|||
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pengadaan Tanah;
|
|
|
12.
|
Qanun Kabupaten xxxxxxx Nomor xxx Tahun 20xx tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten xxxxx
Tahun Anggaran 20xx;
|
|
|
13.
|
Peraturan Bupati xxxxx Nomor xx Tahun 20xx tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Kabupaten xxxx
Tahun Anggaran 20xx;
|
|
|
||
MEMUTUSKAN :
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
|
|
|
|
KESATU
|
:
|
Menetapkan
honorarium kepada Tim Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah
Daerah Irigasi xxxxx Kabupaten xxxxx Tahun
Anggaran 20xx dengan
susunan personalia tim sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
|
|
KEDUA
|
:
|
Daerah
Irigasi xxx meliputi Kecamatan xxxx.
|
|
|
|
|
|
KETIGA
|
:
|
Tim Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah Daerah Irigasi xxxx Kabupaten xxxxx sebagaimana dimaksud
pada diktum kedua dalam
melaksanakan tugasnya berpedoman pada Keputusan Bupati
xxxx Nomor xxx dan Keputusan Bupati xxxxxx Nomor xxxx;
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Segala biaya yang timbul
akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten xxxxx Tahun Anggaran 20xx, melalui Kegiatan Pengadaan Tanah pada Dinas Pengairan dan Energi Sumber
Daya Mineral Kabupaten xxxx dengan Nomor Rekening xxxxxxx;
|
|
KELIMA
|
:
|
Dengan ditetapkan Keputusan Bupati ini maka Keputusan Bupati xxxx Nomor xxxxx dan Keputusan Bupati xxxx Nomor xxxxxxx dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
|
|
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan, dan berlaku surut terhitung sejak tanggal xx 20xx dengan ketentuan apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya;
|
Ditetapkan di xxxxx,
pada tanggal x
Desember 20xxM x Shafar
14xx H
BUPATI XXXXX,
XXXXXXX
LAMPIRAN : KEPUTUSAN
BUPATI XXXXX
NOMOR
: xxxxx/ / xxxx
TANGGAL x DESEMBER 20xx M
x SHAFAR 14xx H
SUSUNAN PERSONALIA TIM SEKRETARIAT PERSIAPAN
PENGADAAN TANAH
DAERAH IRIGASI XXXXXXXX
KABUPATEN XXXXXXX
TAHUN ANGGARAN 20XX
NO
|
N A M A
|
JABATAN POKOK
|
JABATAN DALAM TIM
|
BESARNYA HONORARIUM (Rp)
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
1.
|
|
|
|
|
|
2.
|
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
|
4.
|
|
|
|
|
|
5.
|
|
|
|
|
|
6.
|
|
|
|
|
BUPATI XXXXX,
XXXXXXXXXXX
Komentar
Posting Komentar