Peraturan
Bupati Aceh Utara tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara merupakan
ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Qanun
Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pemerintahan Gampong.
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong pada pokoknya adalah sebuah
pemikiran bahwa organisasi merupakan alat untuk menghimpun secara berdaya guna
dan berhasil guna terhadap seluruh program dan kegiatan dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan dari organisasi
tersebut susunan organisasi dan tata kerja pemerintah
gampong perlu disesuaikan dengan
kegiatan-kegiatan yang nyata dan dilaksanakan oleh Pemerintah Gampong sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar